WhatsApp Kembangkan Fitur Pesan yang Hanya Bisa Diteruskan secara Terbatas

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 00:16 WIB
WhatsApp kembangkan fitur yang membuat pengguna hanya bisa meneruskan pesan hanya satu kali  (Pixabay)
WhatsApp kembangkan fitur yang membuat pengguna hanya bisa meneruskan pesan hanya satu kali (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Perusahaan aplikasi perpesanan populer, WhatsApp tengah mengembangkan fitur yang dapat membatasi Forward Messages atau pesan diteruskan.

Dalam laporan terbaru, pesan diteruskan ini nantinya hanya akan bisa dibagikan sebanyak satu kali saja dalam percakapan di group WhatsApp. Hal itu guna memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna aplikasi ini.

Pembatasan baru ini pertama kali ditemukan oleh WABetaInfo untuk WhatsApp Beta versi 2.22.7.2. Jika sebelumnya pesan dapat diteruskan hingga ke banyak grup, maka update terbaru ini hanya berlaku untuk diteruskan satu kali saja.

Baca Juga: Samsung Galaxy M53 5G yang akan Rilis Disebut Usung Spesifikasi Premium

Artinya jika pesan itu mau diteruskan ke grup lain, maka pengguna harus melakukannya secara manual. Pengguna lain yang menerima pesan itu juga tetap mendapatkan tanda bahwa pesan itu sudah dibagikan beberapa kali, sebagaimana dikutip dari Technave dan Suara, Senin (14/3/2022).

Kebijakan baru ini sejalan dengan fitur WhatsApp yang sudah dirilis sebelumnya pada 2020 lalu. Saat itu, pesan yang diteruskan hingga lebih dari empat kali akan mendapatkan label khusus.

WhatsApp dalam blog resminya mengatakan kalau kebijakan itu untuk membantu mengurangi misinformasi yang beredar di platformnya. Terlebih tahun 2020 sedang marak penyebaran informasi terkait Covid-19.

Baca Juga: Fitur Utama GPU AMD Radeon PRO W6600X, Mac Pro Jadi Punya Performa Ekstrem

Namun fitur pembatasan pesan yang hanya sekali ini belum diluncurkan secara resmi. Tidak ada informasi kapan fitur ini dirilis ke publik.

Demikian informasi mengenai fitur terbaru WhatsApp yang hanya dapat meneruskan pesan hanya sekali saja. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X