Dua LSM di Batang Mengadu Keluhan Tarif Jasa Penundaan kapal, Ini Jawaban UPP Kelas 3 Batang

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 18:04 WIB
Kepala UPP Batang, Ryan Partigor Hutabarat bersama PT Aquilla Transindo Utama menerima audensi  Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) dan Batang Unit Transportasi Maritim (Baut). Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Kepala UPP Batang, Ryan Partigor Hutabarat bersama PT Aquilla Transindo Utama menerima audensi  Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) dan Batang Unit Transportasi Maritim (Baut). Foto: Muslihun kontributor Batang. 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengadukan laporan sejumlah agen jasa perkapalan ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Batang. 

Mereka menerima keluhan para agen perkapalan soal pelayanan dan tarif yang dikeluarkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di terminal khusus PLTU Batang.

Dua organisasi itu ialah Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) dan Batang Unit Transportasi Maritim (Baut). 

Baca Juga: Kecelakaan di Watugong Semarang, Diduga Tergelincir, Truk Trailer Tabrak Pohon hingga Ringsek

Sunyoto Dwi dari Baut mengatakan, tujuan audiensi itu untuk meneruskan keluhan para agen perkapalan. Ia menanyakan terkait kinerja BUP hingga tarif.

"Mereka, para agen kan mungkin mereka takut. Misalnya tarif jasa pandu yang mencapai Rp17 juta sekali sandar dan sebagainya," ujarnya, Selasa 15 Maret 2022. 

Perwakilan dari BUP selama audiensi menjelaskan terkait awal mula tarif, hingga jasa pelayanannya. Pihak PT Aquilla Transindo Utama memastikan bahwa kerjanya sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan.

Kepala UPP, Ryan Partigor Hutabarat mengatakan, pihaknya sebagai pengawas kegiatan BUP, dan membuka serta menerima keluhan pelayanan BUP.

Baca Juga: Kecelakaan di Watugong Semarang, Diduga Tergelincir, Truk Trailer Tabrak Pohon hingga Ringsek 

Ia mempertemukan dua organisasi itu dengan BUP Terminal Khusus PLTU, PT Aquilla Transindo Utama.

Beberapa hal yang terkuak dalam audiensi antara lain soal tarif hingga pelayanan.

Ryan menegaskan, ketika pihak BUP tidak memberikan pelayanan, maka tidak akan ada pembayaran jasa pandu atau tunda kapal. Tapi pihak agen kapal harus berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu.

Sebagai pengawas, ketika ada keluhan kinerja BUP, ia harus tahu. Sehingga, ia bisa tanya ke BUP mengapa tidak ada pelayanan.

"Kalau BUP tidak melayani, maka saya bisa meminta kapal untuk bersandar sendiri tanpa jasa tunda dan penundaan," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X