Iri dengan Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan di Batang Minta Jadi P3K

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 10:58 WIB
Tenaga kesehatan RSUD Kalisari Batang saat mempersiapkan bad untuk pasien.   (dok)
Tenaga kesehatan RSUD Kalisari Batang saat mempersiapkan bad untuk pasien.   (dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Ratusan  tenaga kesehatan di Kabupaten Batang yang telah mengabdi di Puskemas Rumah Sakit berharap mendapat formasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pasalnya, para  tenaga kesehatan tersebut tak berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena faktor usia melebihi batas. 

Dari 400 perawat non ASN, 108 di antaranya adalah mereka yang telah lebih dari 5 tahun mengabdikan dirinya sebagai salah satu tenaga kesehatan.

Baca Juga: Puluhan Pendekar Silat Perisai Diri Geruduk Lapas Kelas IIB Batang, Ada apa? 

“Kalau P3K itu kan usianya bisa 50 tahun. Dan selama ini mayoritas P3K diisi oleh tenaga pendidikan, sedangkan tenaga kesehatan belum diformasikan secara maksimal, maka kami agar ada formasi di tahun 2022,” kata  perawat RSUD Kalisari Batang, Yulianto Setiyawan, Senin 21 Maret 2022. 

Ia pun sangat memahami tidak bisa masuk dalam formasi ASN, karena faktor usia. Maka P3K menjadi jalan satu-satunya untuk meraih kesejahteraan yang lebih. Pihaknya beralasan perawat keberadaannya sangat dibutuhkan di masa pandemi seperti halnya tenga pendidik. 

“Selama ini untuk gaji pokok belum UMK, yakni Rp1,5 juta. Sedangkan UMK di Batang Rp2,1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Bidan Desa di Batang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Sepeda Motor Ringsek

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Batang, Mohammad Fajeri, S.Kep menuturkan, di tahun 2022 dan 2023 diperkirakan akan ada kesempatan bagi para perawat untuk bisa mengikuti tes seleksi P3K.

“Semoga saja tahun ini rekan-rekan kami terutama 108 perawat itu bisa mengikuti dan lolos seleksi. Tentunya itu tergantung formasi dan kebijakan pemda,” ungkapnya.

Ia tetap mengharapkan, para perawat dapat diikutkan dalam sistem afirmasi untuk menjadi P3K, karena melihat pengabdiannya untuk masyarakat secara terus-menerus.

“Itu bisa dibuktikan dengan ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) dan kompetensi yang dimiliki,” ujar dia. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X