5 Fakta Ibu di Brebes yang Tega Gorok Leher Anaknya hingga Tewas

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 12:52 WIB
Fakta ibu di Brebes yang tega menggorok leher anaknya hingga tewas (Facebook Kanti Utami MUA)
Fakta ibu di Brebes yang tega menggorok leher anaknya hingga tewas (Facebook Kanti Utami MUA)

Pelaku Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada waktu subuh. Satu orang anaknya didapati sudah meninggal dan berlumuran darah.

"Kejadiannya subuh. Keluarga korban ada yang mendengar teriakan minta tolong. Karena pintu dikunci, akhirnya didobrak. Satu anaknya sudah berlumuran darah dan yang dua lainnya alami luka serius," terangnya.

Menurut Kapolres, kedua anaknya yang selamat sempat melakukan perlawanan dan kabur. Keduanya juga mengalami luka serius di leher dan dada.

Baca Juga: HEBOH Mobil Masuk Selokan di Kota Semarang

3. Alami gangguan jiwa

Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku saat ini tengah menjalani tes kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal.

Petugas kepolisian masih menunggu hasil observasi kejiawaan pelaku selama 7 sampai 14 hari ke depan. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

4. Belum dijadikan tersangka

Meski terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga anaknya, polisi hingga saat ini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan di Ungaran Hari Ini, Truk Tabrak 2 Mobil hingga Ringsek Parah

Petugas kepolisian masih menunggu hasil observasi kejiawaan pelaku selama 7 sampai 14 hari ke depan. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Jika hasil obeservasi menyatakan pelaku sehat, maka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

5. Berprofesi sebagai MUA

Menurut warga setempat, pelaku berprofesi sebagai penata rias atau make up artist (MUA). Sedangkan, suaminya adalah pekerja di Jakarta. Kisah tragis itu pun menyedot perhatian warganet sehingga mereka mencari akun media sosialnya dan ditemukan jejak kehidupan pelaku di Facebook.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X