SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung Tap MPRS No 25 Tahun 1966 saat mengubah peraturan keturunan PKI boleh daftar jadi prajurit TNI.
Andika Perkasa menegaskan jika keturunan PKI bisa daftar menjadi TNI.
Keputusan keturunan PKI bisa daftar menjadi TNI, disampaikan Andika Perkasa saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi TNI Trending Twitter: Keren Nih Jendral Andika
Penghapusan larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI didasarkan Andika pada TAP MPRS 25 Tahun 1966.
Sebagai informasi, ketetapan itu berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Lantas apa isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966?
Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran TNI AD 2022, Taruna Akmil, Bintara, Tamtama, Syarat Lengkap Cek di Sini
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi TNI