Duarr!! Bus EKA Kecelakaan Tunggal di Solo, Diduga Pecah Ban

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 15:45 WIB
Kecelakaan Bus EKA di Solo. (Dok)
Kecelakaan Bus EKA di Solo. (Dok)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Kecelakaan Bus EKA terjadi di Jalan Ir Sutami depan Taman Jurug, Jebres, Solo pada Senin 4 April 2022.

Kecelakaan Bus EKA dengan nomor polisi S-7298-US terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Kecelakaan Bus EKA itu, roda bagian depan dan belakang bus sebelah kanan masuk ke dalam selokan sehingga mengakibatkan bus mengalami rusak parah.

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Tegal Senin 4 April 2022, Update di Sini Mulai Cabai Hingga Minyak Goreng

Dari kecelakaan itu, kaca bagian depan Bus pecah dan pintu bagian supir patah membuat supir.

Kecelakaan Bus EKA itu membuat kondektur dan 1 orang penumpang mengalami luka ringan.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp. 30 juta.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Jalan Pandanaran Semarang, Truk Hindari Mobil Terobos Lampu Merah, Tabrak Pembatas Jalan

Kejadian berawal saat Bus Eka S-7298-UU berjalan dari arah barat ke timur.

Tidak lama supir kemudian membanting setir ke arah kanan membentur pohon-pohon yang ada di taman.

“Diduga supirnya mengantuk,” kata Kanit Gakkum Polresta Solo.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Pandanaran Semarang, Truk Muatan Paralon Terguling hingga Ringsek

Suharto mengungkapkan bahwa seluruh korba luka ringan saat ini tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Hermina Solo dan Rumah Sakit Moewardi Solo.

Pengemudi Bus EKA, Muksin (35) Lebaksiu, Tegal hanya menderita kepala pusing, rekannya yakni Dwi Santoso (57) warga Karang Tanjung, Candi, Sidoarjo mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan dan pipi lecet.

Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Wali Kota Semarang Senin 4 April 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X