SAH! Pemerintah Resmi Tetapkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 17:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat sidang paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi UU  (Foto: Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat sidang paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi UU (Foto: Instagram @puanmaharaniri)
  1. Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan

Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Misteri Gorosei One Piece Chapter 1047, Semakin Panik Lihat Luffy, Armada Terkuat Diterjunkan

  1. Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti

Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.

  1. Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan

Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.

  1. Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan

Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X