Pacar Rihanna Dibebaskan Setelah Bayar Uang Jaminan Rp7,8 Miliar

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 22:40 WIB
ASAP Rocky dan Rihanna menanti buah hati mereka di tengah kasus penembakan Rocky. instagram @badgalriri
ASAP Rocky dan Rihanna menanti buah hati mereka di tengah kasus penembakan Rocky. instagram @badgalriri

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kekasih penyanyi Rihanna, ASAP Rocky alias Rakim Mayers (33) sempat ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan kepada rapper tersebut usai ia dan Rihanna mendarat dengan jet pribadi, setelah berlibur bersama di Barbados, kota kelahiran Rihanna, Kamis 21 April 2022 waktu Indonesia.

ASAP Rocky ditahan atas keterlibatan penembakan pada 6 November 2021 malam di sekitar Hollywood.

Polisi mengatakan, kekasih Rihanna itu terlibat adu argumen hingga menembakkan senjata api yang tidak mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kamu Butuh ke Psikolog

Sayang, ASAP Rocky kembali dibebaskan kepolisian NYPD usai membayar uang jaminan 550.000 USD atau setara Rp7,8 miliar, dalam kurs Rp14.371.

Foto calon ayah dari Rihanna itu beredar luas saat
meninggalkan kantor NYPD beredar, dan tertangkap kamera sedang dikelilingi para polisi.

Rapper itu terlihat meninggalkan markas polisi dan menuju ke sebuah SUV hitam di tempat parkir belakang fasilitas tersebut, beberapa jam setelah dia ditahan di bandara.

Ia dikabarkan sempat diborgol dan digiring ke kantor NYPD sesaat setelah tiba di bandara internasional Los Angeles.

Baca Juga: Tips Menghias Ruangan Rumah untuk Sambut Lebaran

Polisi juga memberikan surat perintah penggeledahan di rumah Rocky di LA pada hari yang sama sebelum penahanan dilakukan.

Petugas bahkan sampai mendobrak sebuah segel untuk melewati gerbang depannya.

Dalam penggeledahan, polisi terlihat membawa sejumlah bukti potensial atas kasus penembakan yang dituduhkan.

Baca Juga: 6 Artis Korea Ikut Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja? Cek di Sini Selengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X