JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pihak penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.
Tiga orang tersangka itu terlibat dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Pihak Kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan
Ketiganya bakal ditahan hingga 19 Juni 2022 mendatang.
“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Masa perpanjangan penahanan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Banyak Kapal Gratis, Arus Balik di Pelabuhan Kendal Masih Sepi
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.