PATI, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati.
Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa 24 Mei 2022.
"Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," jelas Agus.
Baca Juga: Serunya GTA San Andreas Bisa Dimainkan di PC dan Android, Ini Link Downloadnya
Agus menjelaskan, ada 12 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh
Lebih lanjut, Agus menyebut modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
"Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara," jelasnya.
Artikel Terkait
Ivan Gunawan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait kasus Investasi Bodong DNA Pro
Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN dan TNI-Polri
Bareskrim Polri akan Panggil dan Periksa Virzha Terkait Dugaan Kasus DNA Pro
Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri, Cek di Sini Ulasannya
Lepas Program Mudik Gratis Polri 2022, Kapolri: Permudah Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan
Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Mudik 2022 Terjadi Pada 6-8 Mei 2022
Hindari Kecelakaan Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran 2022, Ini Tips Dari Korlantas Polri
Arus Balik Bakal Padat, Korlantas Polri Minta Masyarakat Pahami Rekayasa Lalu Lintas Dadakan
Arus Balik Lebaran 2022, Polri Berlakukan One Way Nasional Besok Pukul 14.00 WIB
Polri Pastikan Arus Balik Lebaran dari Tol Kalikangkung Hingga Cikampek Ramai Lancar