JAKARTA,AYOSEMARANG.COM – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi pada 2021.
Para CPNS yang mengundurkan diri itu kini dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta tidak boleh mengikuti proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Baca Juga: LINK Nonton Star In My Mind The Series Episode 8 Sub Indo Gratis, Happy Ending atau Sad Ending?
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan sebanyak 11 orang.
Menurutnya, yang membuat para CPNS itu mundur salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Baca Juga: Manajemen PSIS Semarang Gelar Syukuran Menandai Kembali Mahesa Jenar di Stadion Jatidiri
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.
Mereka tak menyangka jika gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” katanya.
Ia juga menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Baca Juga: AWAS! KPK Soroti Dana Desa Rp 200 Miliar di Batang
Sebagai seorang CPNS, harusnya mereka mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Mundurnya para CPNS dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.