Pengelolaan Dana Haji Maksimalkan Nilai Manfaat

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 22:22 WIB
Kepala Divisi Penghimpunan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar dalam diskusi daring yang  digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema  (Dok)
Kepala Divisi Penghimpunan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema (Dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan prinsip dasar
pengelolaan dana haji adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta
memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

Kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan
Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril dalam diskusi daring yang
digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa 31 Mei 2022.

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji,
pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang
paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam pasal 2 UU 34, lanjutnya, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji
secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah. Seluruh
mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah: baik itu mitra investasi
maupun bank penerima setoran.

Baca Juga: 9.000 Penonton Diijinkan Menonton FIFA Match Day Indonesia vs Bangladesh
Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang
dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga
adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat
dan juga tentunya calon jemaah haji.

"Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji
dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur memaparkan, persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Menurutnya, ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana semua persiapan sudah final sebelum Ramadhan.

"Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan
persiapan. Semoga pada saat kedatangan jemaah haji reguler di tanggal 4, semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun pada tanggal 15 Juni bagi jemaah haji khusus," ungkapnya.

Firman menambahkan, Arab Saudi juga mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Dimana harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.
"Akibatnya, sebagaimana kita ketahui, standar pelayanan di Arafah Minah kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," bebernya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Pleret Semarang, Motor Tabrak Mobil hingga Kecemplung Kali

Firman menjelaskan, angka Rp1,5 triliun merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Ia memperkirakan, untuk haji khusus biayanya jauh lebih tinggi lagi.


"Ini baru dari haji reguler. Dari haji khusus, kami sebagai penyelenggara haji khusus kenaikannya bahkan lebih besar dibandingkan angka itu. Basic cost sebesar 5.600 riyal dari sebelumnya kita di haji khusus hanya membayar 3.000 atau 3.500 riyal. Ditambah dengan tambahan biaya upgrade pelayanan haji khusus sebesar sekitar 2.500 riyald," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X