Kebijakan KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolaan khusus), serta kebijakan penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan utamanya permukiman di dalam kawasan hutan.
"Perhutanan sosial ini memberi berkah, membuat para petani dapat merasa ayem bisa menggarap hutan, bisa panen. Banyak juga petani dari desa-desa yang dengan lahan pertanian terbatas, dan satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka. Sekarang dengan perhutanan sosial mereka menggarap lahan, menanam, dan sudah menghasilkan. Ini berkah yang baik dan harus disyukuri," ujar Siti Fikriyah.
Baca Juga: Cek Pengumuman TKD dan Core Values BUMN 2022 di fhcibumn, Ketahui Lolos atau Tidak