"Laporkan ke Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu. Pemantau pemilu juga harus menyampaikan laporan hasil pemantauan. Hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif," tukasnya.