SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kabar gaji ke 13 2022 cair pastinya sudah ditunggu-tunggu PNS dan pensiunan. Apalagi besaran dipastikan naik 50 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan dana sebesar Rp34 triliun untuk gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan agar segera cair.
Diketahui gaji ke 13 2022 PNS dan pensiunan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru tepatnya bulan Juli 2022.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair Juli 2022 Paling Besar Rp24 juta, Siapa yang Dapat?
PMK tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut penjelasan besaran dipastikan naik gaji ke 13 2022 naik 50 persen.
Dijelaskan pula di tahun 2022 ini komponen gaji 13 2022 bagi PNS, TNI, dan Polri dapat dipastikan lebih banyak dari tahun lalu. Hal ini telah tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Menurut PP Nomor 44 Tahun 2020 komponen gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri tahun 2020, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Juni atau Juli? Besaran Naik 50 Persen
Pada awal pandemi Covid-19 gaji ke 13 dan THR tahun 2020 hanya diberikan pada sebagian PNS tertentu (golongan eselon 1 dan 2).
Hal ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Pada pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ini, melihat kondisi dan situasi dari perekonomian serta langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan seluruh ASN TNI/Polri sebagai unsur utamanya, maka dilakukan juga penyesuaian terhadap pelaksanaan dari pemberian gaji dan pensiun ke-13 yaitu pada pemerintahan dan seluruh ASN TNI/Polri, pejabat eselon 1 dan 2 akan diberikan tunjangan untuk gaji ke-13 ini,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI, dalam briefing virtual tahun lalu (10/08/2020).
Pada tahun 2021 negara mulai mengalami pemulihan ekonomi, oleh karena itu gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.