Supaya Tidak Jadi Korban Carding Anda Harus Tahu Tips Ini

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 03:53 WIB
Inilah cara agar terhindari dari tindakan ilegal carding (Pixabay)
Inilah cara agar terhindari dari tindakan ilegal carding (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara agar Anda tidak menjadi korban carding. Yuk, amankan kartu kredit Anda dari oknum nakal.

Diketahui, carding adalah tindak kejahatan yang di mana pelaku menggunakan kartu kredit korban untuk kebutuhannya.

Biasanya, pelaku tindakan carding ini melakukan transaksi menggunakan kartu kredit korban tersebut untuk membeli hadiah prabayar demi menutupi jejaknya.

Data-data dan nomor kartu kredit yang didapat oleh pelaku tentu bersifat ilegal.

Carding pun memiliki beberapa jenis, mencakup penyalahgunaan kartu, wiretapping, phishing, dan counterfeiting.

Baca Juga: Cara Backup Foto dan Video di HP Android dengan Mudah

Saat kartu disalahgunakan, umumnya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.

Sedangkan wiretapping adalah tindakan di mana pelaku melakukan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi yang merugikan target.

Sementara lewat phishing, pelaku dapat mengirim virus atau link situs web palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi target.

Pelaku juga dapat menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli. Tindakan inilah yang disebut counterfeiting.

Baca Juga: Vivo X Fold Masuk ke Indonesia Akhir Juni, Begini Spesifikasi dan Fiturnya

Dengan banyaknya jenis carding, pengguna kartu harus meningkatkan kewaspadaan.

Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo dan Suara, Selasa (21/6/2022), berikut ini tips mencegah carding:

- Pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali saat melakukan pembayaran menggunakan debit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X