Warga Tolak Pembangunan Tempat Ibadah, Ini Imbauan Camat Batang

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 13:01 WIB
Camat Batang Luksono Pramudito. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Camat Batang Luksono Pramudito. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Camat Batang Luksono Pramudito mengatakan, terkait penolakan pembangunan tepat ibadah oleh warga karena belum berizin. Namun sudah dibangun terlebih dahulu. 

"Pihak panitia pembangun mungkin sudah percaya diri kalau diterima masyarakat, tapi kenyataannya ketika mengadakan sosialisasi warga menolak pembangunan tersebut," ungkap Luksono Pramudito saat dihungi melalui telponya, Sabtu 2 Juli 2022. 

Tidak hanya itu, mereka juga tidak ada keterbukaan dari awal itu alirannya apa ormasnya apa, yayasannya apa. Mereka cuman menjawab masjid keluarga dan wasiat orangtua. 

Baca Juga: Menjabat Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki Wajib Laporkan Tugas Tiga Bulanan ke Mendagri

Dijelaskannya, di Desa Kalipucang Wetan sudah ada tiga masjid berasal dari tiga  ormas Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Rifaiyah. 

"Karena sudah ada tiga aliran ormas Islam, warga tidak menerima di luar ormas itu dan warga keras menolak" jelasnya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Dahulukan Tenaga Kerja Lokal di KITB, Pj Bupati Batang Maping SDM

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Batang sudah berusaha untuk mengadakan sosialisasi ulang dan menghadirkan semua elemen.

"Kita sudah berusaha tapi nanti malah ada demo. Saya imbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas, warga jangan gegabah dan main hakim sendiri.

Baca Juga: Dinkes Batang Temukan 2 Kasus Covid-19 Baru

Kita imbau agar spanduk diturunkan bukan untuk mendukung pembangunan," jelas Luksono Pramudito. 

Ia pun menambahkan, apapun sebuah kegiatan pembangunan harus ada sosialisasi dan sosialisasi bisa jadi tidak selamanya diterima," tukasnya. 

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X