SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan informasi bahwa stut motor atau mendorong motor pengendara lain menggunakan kaki bisa merupakan pelanggaran lalu lintas dan dikenakan tilang.
Ancama denda tilang stut motor atau mendorong motor bisa mencapai Rp250.000.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada ancama tilang untuk pengendara yang melakukan stut motor.
Baca Juga: Tutorial Mengendarai Motor Kopling Bagi Pemula
Karena biasanya pengendara yang melakukan stut motor adalah pengendara yang kehabisan bensin ataupun kendaraan yang mengalami kerusakan tidak bisa dinyalakan.
Stut motor biasanya dilakukan dengan kaki kiri atau kanan, dilakukan dengan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki foot step atau bagian belakang motor.
Beredar informasi dimasyarakat bahwa ada ancaman denda Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan, bila kedapatan men stut motor.
Baca Juga: Deretan Motor yang Dilarang Isi Bensin Pertalite, Punyamu Termasuk?
Ternyata, ada Undang-undang yang mengatur tentang sanksi untuk pengemudi yang melanggar tata cara penggandengan atau penempelan kendaraan lain Pasal 287 Ayat 6 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dipasa ini disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Apa Benar Pakai Sandal Naik Motor Bakal Ditilang? Ini Alasannya
Namun, tidak ada hukuman tilang untuk pengendara yang melakukan stut motor. (Muhammad Fauzaan Fikri Sudarjat)
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS