Muncul Notifikasi Ini, BSU 2022 Rp1 juta Sudah Cair? Langsung Cek via Link Ini

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:01 WIB
akan ada notifikasi khusus yang masuk ke akun Anda ketika dana BSU 2022 sudah cair. (Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
akan ada notifikasi khusus yang masuk ke akun Anda ketika dana BSU 2022 sudah cair. (Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- BSU 2022 cair sangat dinanti oleh para penerimanya, baik dari kalangan pekerja ataupun buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menyalurkan BSU 2022 kepada 8,8 juta penerima sebesar Rp1 juta.

Pencairan BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening penerima masing-masing yang termasuk kedalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BSU 2022 CAIR? Rp1 juta Masuk Rekening, Cek Langsung Daftar Penerima Lewat 2 Cara Berikut

Ketika dana Bantuan Subsidi Upah 2022 sudah disalurkan. Para penerima akan mendapatkan notifikasi khusus secara langsung yang dikirmkan oleh Kemnaker kepada pekerja.

Ketika pekerja sudah mendapatkan notifikasi khusus yang dikiirmkan Kemnaker. Itu tandanya dana bantuan subsidi upah 2022 sudah cair dan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Namun, para pekerja juga harus mengetahui syarat apa saja yang diberikan oleh Kemnaker untuk penerima BSU 2022. Karena tidak semua pekerja masuk dalam data penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Cek Sekarang BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Siap Cair Rp1 Juta

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai NIK

2. Bergaji atau memiliki upah maximal Rp 3,5 juta per bulan

3. Menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

4. Bekerja di sektor usaha industry konsumsi, aneka industry property, real estate, perdagangan dan jasa, dan transportasi. Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan

5. Bekerja pada wilayan PPKM level 3 dan 4, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X