SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apakah Anda pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima dana BSU 2022?
Jika Anda masih ragu apakah termasuk kedalam penerima BSU 2022 atau tidak. Anda bisa mengeceknya dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan situs website yang bisa diakses para pekerja untuk mengetahui apakah termasuk kedalam penerima dana BSU 2022.
Baca Juga: Muncul Notifikasi Ini, BSU 2022 Rp1 juta Sudah Cair? Langsung Cek via Link Ini
Dana Bantuan Subsidi Upah 2022 sangat amat dinanti oleh para pekerja. Namun sayangnya, tidak semua pekerja dapat menerima BSU 2022.
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima harus sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan bantuan subsidi upah diantanya:
Baca Juga: Y2mate Download Video YouTube Menjadi MP3 ke Galeri Tanpa Convert Gratis Full Album
a. WNI yang sudah memiliki KTP
b. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
c. Memiliki penghasilan/gaji Rp3,5 juta maximal perbulan
d. Bekerja di wilayah yang masuk kedalam PPKM level 3 dan 4
e. Bekerja di sektor industry komsumsi, aneka industry property, real estate, transportasi, dan perdagangan serta jasa. Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan
f. Belum pernah mendapatkan bantuan program lain seperti kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan program bantuan usaha mikro (BPUM).