Kebijakan PSE itu bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Baca Juga: 8 Game Horor dengan Karakter dan Gameplay yang Lucu tetapi Menyeramkan
Kendati sudah mulai diblokir, akses platfrom digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali, sebab pemblokiran ini bersifat sementara.
Sebelumnya juga telah diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platfrom yang nantinya diblokir, dapat mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Singel Submission-Risk Based Appoach (OSS-RBA). (Muhammad Nurul Huda / Magang Ayosemarang).