7 Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Karena Tidak Patuh PSE

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 10:22 WIB
Situs yang diblokir oleh Kominfo karena tidak daftar PSE Lingkup Privat (Istimewa)
Situs yang diblokir oleh Kominfo karena tidak daftar PSE Lingkup Privat (Istimewa)

Kebijakan PSE itu bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Baca Juga: 8 Game Horor dengan Karakter dan Gameplay yang Lucu tetapi Menyeramkan

Kendati sudah mulai diblokir, akses platfrom digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali, sebab pemblokiran ini bersifat sementara.

Sebelumnya juga telah diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platfrom yang nantinya diblokir, dapat mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Caranya dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Singel Submission-Risk Based Appoach (OSS-RBA). (Muhammad Nurul Huda / Magang Ayosemarang).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X