7 Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Karena Tidak Patuh PSE

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 10:22 WIB
Situs yang diblokir oleh Kominfo karena tidak daftar PSE Lingkup Privat (Istimewa)
Situs yang diblokir oleh Kominfo karena tidak daftar PSE Lingkup Privat (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menepati janjinya untuk memblokir platfrom digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pemblokiran oleh Kominfo ini dikarenakan platfrom digital tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan yakni Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Berikut 7 daftar layanan internet, game dan platfrom distribusi game yang telah diblokir Kominfo. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Banyak Orang Tidak Tahu, Ini Cara Menyetrika yang Benar

1. Yahoo

2. PayPal

3. Epic Games

4. Steam

5. DoTa

6. Counter Strike

7. Origin

Baca Juga: 7 Manfaat Terong Belanda yang Dapat Kurangi Risiko Kanker dan Perkuat Imun

Ketujuh platfrom digital tersebut diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirim surat teguran.

Pendaftaran ini merupakan kewajiban sesuai amanat Peraturan Mentri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X