Mengapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Terlacak? Ini Jawabannya

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:46 WIB
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Takut Ketauan Selingkuh dan Bandar Judi Situs 303
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Takut Ketauan Selingkuh dan Bandar Judi Situs 303

"Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

Baca Juga: Dikenal Rendah Hati, Ini 10 Potret Cantik Putri Candrawathi, Istri Tersangka Ferdy Sambo,Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. (dok, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Baca Juga: Siasat Ferdy Sambo Dibalik Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Bongkar Fakta Baru

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Seali Syah Bela Brigjen Hendra Kurniawan, Disebut sebagai Korban Skenario Ferdy Sambo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X