SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak perempuan yang masih ragu apa sebenarnya hukum memakai kutek atau cat kuku, haram atau halal?
Ada yang menyebut jika kutek menyebabkan bagian atas kuku tertutup sehingga membuat wudu tidak sempurna.
Namun, ada bahan kutek yang tidak menutupi bagian kuku yang sering disebut pacar yang masih diperbolehkan di dalam Islam.
Baca Juga: Hukum Islam Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur
Diketahui memakai kutek atau pacar sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
Cat Kuku atau kutek biasa dipakai perempuan untuk mempercantik diri.
Nah, Ayosemarang sudah merangkum hukum memakai kutek yang bisa dipahami berikut ini.
Dikutip dari Youtube Cahaya untuk Indonesia, Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan jika hukum perempuan memakai kutek yang bisa jadi hukumnya adalah haram dan halal.
Menurut Habib Husein Jafar hukum memakai kutek memang sudah diatur dalam Islam.
Dalam Islam, ada dua hukum perempuan memakai kutek.
Baca Juga: Hukum Islam Perempuan Ziarah Kubur dalam Keadaah Haid, Boleh atau Tidak?
1. Hukum memakai kutek haram
Pada dasarnya hukum memakai kutek dikatakan haram karena dikhawatirkan kutek bisa menutupi aliran air wudhu dalam kuku sehingga wudhu menjadi tidak sah.
Selanjutnya, jika wudhu tidak sah maka ketika wanita muslim itu sholat juga tidak sah atau tidak diterima oleh Allah SWT.