“Bahkan seseorang pekerja yang sedang mengecat rumah tiba-tiba kulitnya terkena cat itu harus dibersihkan kalau tidak nanti wudhunya tidak sah, karena air wudunya terhalang,” ucap Habib Jafar
Jadi intinya, selama kutek tersebut menghalangi air wudhu untuk masuk ke kulit, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Hukum Islam Investasi Mata Uang Kripto Menurut Ulama Buya Yahya
2. Hukum memakai kutek halal
Habib Husein Jafar Al Hadar mengatakan, hukum memakai kutek bisa menjadi halal jika yang dipakai adalah henna atau kutek halal.
Hal itu disebabkan henna terbuat dari bahan alami dan warna yang dihasilkan meresap ke dalam kuku sehingga tidak menghalangi air wudhu, maka nanti wudhu dan sholatnya bisa sah.
“Nabi pernah menyuruh wanita untuk menggunakan henna untuk membedakan jari wanita dengan laki-laki,” kata Habib Husein Jafar Al Hadar.
Baca Juga: Ini Hukum Islam Menelan Sperma Baik Disengaja atau Tidak
Namun, Habib Husein Ja’far Al-Hadar juga mengingatkan kepada para muslimah untuk memastikan lagi jika ada henna atau kutek yang disebut menggunakan bahan halal, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah anti-air atau tidak.
Demikian penjelasan hukum Islam memakai kutek atau cat kuku menurut penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar yang bisa jadi hukumnya adalah haram dan halal.