Hukum Perempuan Pakai Kutek, Haram atau Halal?

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 07:06 WIB
Hukum memakai kutek atau cat kuku. (istimewa)
Hukum memakai kutek atau cat kuku. (istimewa)

“Bahkan seseorang pekerja yang sedang mengecat rumah tiba-tiba kulitnya terkena cat itu harus dibersihkan kalau tidak nanti wudhunya tidak sah, karena air wudunya terhalang,” ucap Habib Jafar

Jadi intinya, selama kutek tersebut menghalangi air wudhu untuk masuk ke kulit, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Hukum Islam Investasi Mata Uang Kripto Menurut Ulama Buya Yahya

2. Hukum memakai kutek halal

Habib Husein Jafar Al Hadar mengatakan, hukum memakai kutek bisa menjadi halal jika yang dipakai adalah henna atau kutek halal.

Hal itu disebabkan henna terbuat dari bahan alami dan warna yang dihasilkan meresap ke dalam kuku sehingga tidak menghalangi air wudhu, maka nanti wudhu dan sholatnya bisa sah.

“Nabi pernah menyuruh wanita untuk menggunakan henna untuk membedakan jari wanita dengan laki-laki,” kata Habib Husein Jafar Al Hadar.

Baca Juga: Ini Hukum Islam Menelan Sperma Baik Disengaja atau Tidak

Namun, Habib Husein Ja’far Al-Hadar juga mengingatkan kepada para muslimah untuk memastikan lagi jika ada henna atau kutek yang disebut menggunakan bahan halal, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah anti-air atau tidak.

Demikian penjelasan hukum Islam memakai kutek atau cat kuku menurut penjelasan Habib Husein Jafar Al Hadar yang bisa jadi hukumnya adalah haram dan halal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X