SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Masih ramai diperbincangkan perihal produk makanan Mie Gacoan yang tidak bisa mendapat sertifikasi halal lantaran penamaan produk makanan dan minuman yang mengandung unsur nama setan.
Seperti yang diketahui, penamaan menu Mie Gacoan seperti mie iblis, mie setan, es genderuwo, es tuyul, es pocong hingga es sundel bolong yang mana penamaan tersebut merupakan nama-nama setan di Indonesia.
Lalu bagaimana dalil dan regulasi yang menjadi dasar Mie Gacoan tidak bisa mendapat sertifikasi halal?
Dirangkum dari akun Instagram @halalcorner, berikut sandaran dalil dan regulasi yang menjadi dasar Mie Gacoan tidak bisa mendapat sertifikasi halal.
1. Qs. al-A'raf: 157:
"Dia menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan Dia mengharamkan al-Khabaits.""
2. Fatwa Islam, no. 23475:
Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah.
3. Regulasi halal HAS23000:
Bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Baca Juga: Resep Mie Ala Gacoan, Bikin Sendiri di Rumah Dijamin HALAL
4. SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 yang berbunyi:
Dari segi penamaan, produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.