Inilah Sandaran Dalil hingga Regulasi yang Menjadi Dasar Mie Gacoan Tidak Bisa Disertifikasi Halal

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Inilah Sandaran Dalil hingga Regulasi yang Menjadi Dasar Mie Gacoan Tidak Bisa Disertifikasi Halal (instagram/@imascamera)
Inilah Sandaran Dalil hingga Regulasi yang Menjadi Dasar Mie Gacoan Tidak Bisa Disertifikasi Halal (instagram/@imascamera)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Masih ramai diperbincangkan perihal produk makanan Mie Gacoan yang tidak bisa mendapat sertifikasi halal lantaran penamaan produk makanan dan minuman yang mengandung unsur nama setan.

Seperti yang diketahui, penamaan menu Mie Gacoan seperti mie iblis, mie setan, es genderuwo, es tuyul, es pocong hingga es sundel bolong yang mana penamaan tersebut merupakan nama-nama setan di Indonesia.

Lalu bagaimana dalil dan regulasi yang menjadi dasar Mie Gacoan tidak bisa mendapat sertifikasi halal? 

Baca Juga: Promo Makanan Terbaru Agustus 2022, BUY 1 GET 1 FREE Makan Kenyang di KFC hingga Mie Gacoan ,Yuk SIKAT!

Dirangkum dari akun Instagram @halalcorner, berikut sandaran dalil dan regulasi yang menjadi dasar Mie Gacoan tidak bisa mendapat sertifikasi halal.

1. Qs. al-A'raf: 157:

"Dia menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan Dia mengharamkan al-Khabaits.""

2. Fatwa Islam, no. 23475:

Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah.

3. Regulasi halal HAS23000:

Bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Baca Juga: Resep Mie Ala Gacoan, Bikin Sendiri di Rumah Dijamin HALAL

4. SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 yang berbunyi:

Dari segi penamaan, produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X