Buntut Laporan Polisi Rizky Febian, Teddy Pardiyana Resmi Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Buntut laporan polisi Rizky Febian, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka.
Buntut laporan polisi Rizky Febian, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka.

AYOSEMARANG.COM -- Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke polisi oleh sang anak tiri, Rizky Febian.

Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) sejak Senin, 22 Agustus 2022.

Informasi penetapan Teddy Pardiyana sebagai tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Wati Tresnawati.

Baca Juga: Resmi Berstatus Single, Nathalie Holscher Puji Pria Ini di Depan Orang Banyak: Ganteng Banget

HaL tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers secara virtual pada Sabtu, 27 Agustus 2022 malam.

"Kemarin Senin (22 Agustus 2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati Tresnawati yang dikutip dari MataMata.com -- jaringan AyoSemarang.

Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset ibunya, almarhumah Lina Jubaedah, yang merupakan istri Teddy, ke Polda Jabar pada Maret 2021.

Baca Juga: 5 HP dengan Kamera Terbaik 2022, Andalan Content Creator

Kemudian naik sidik pada Juni 2021 dan Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.

Saat membuat laporan, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp5 miliar, kos-kosan, dan sebuah mobil Toyota Kijang Inova seharga Rp 120 juta.

Namun menurut Wati, yang berjalan dalam kasus ini hanya soal mobil Kijang Inova.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan Seksual

"Jadi kemarin waktu LP (laporan) itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi panggilan hanya untuk kasus Kijang Inova. Karena soal uang Rp5 M dan kos-kosan itu tidak ada buktinya," ujar Wati.

Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati juga mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: matamata.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X