Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Ferdy Sambo pun berencana mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Ferdy Sambo pun berencana mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat.
Editor: adib auliawan herlambang