Penumpang KAI Wajib Booster Mulai 30 Agustus 2022, Ini Syarat Lengkapnya

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Penumpang kereta api di Semarang. Mulai 30 Agustus 2022, penumpang wajib boosteer.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Penumpang kereta api di Semarang. Mulai 30 Agustus 2022, penumpang wajib boosteer. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru terkait penumpang kereta api jarak jauh wajib booster.

Dalam kebijakan baru ini, pelanggan KAI berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan KAI usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan vaksinasi booster berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral!Warganet dihebohkan Adanya Video Toilet Kereta Loss Tanpa Tadah, Ini Penjelasan KAI

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang mengatakan kebijakan ini merupakan perubahan dari pelanggan yang bisa naik KA dengan hasil negatif RT-PCR meskipun belum booster.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ucap Ixfan.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: BUKAN HOAKS! Resmi dibuka Rekrutmen PT KAI Agustus 2022, Lulusan SMA Bisa Melamar? Ini Syarat Lengkapnya

Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X