Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP (Pixabay)
Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP (Pixabay)

Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman," katatanya. 

Baca Juga: Pimpin Sepada Sehat, Dandim 0736: Siap Geliatkan Olahraga di Batang

Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. 

"Saat ini masih kami masih dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP," jelasnya. 

Pelaku melanggar pasal 81, 82 Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan  Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X