Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah yang Sering disebut dalam Kasus pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Potret Ferdy Sambo saat Menghadiri Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Potret Ferdy Sambo saat Menghadiri Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

Ancaman tersebut juga bisa melalui surat komunikasi, berusaha memngarugi, menghalangi proses hukum atau administrasi peradilan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak dilakukan.

Baca Juga: Mengapa Putri Candrawathi Tak Pakai Baju TAHANAN Saat Rekonstruksi? Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Secara ilmu hukum, Obstruction of Justice adalah perbuatan yang bisa diklasifikasikan ke dalam tindak pidana sebab merintangi atau menghalang-halangi proses hukum sebuah perkara.

Pada Undang-Undang di Indonesia, Obstruction of Justice terdapat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi.

Obstruction of Justice berarti adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan atau terlarang yang bisa mendapatkan sanksi pidana.

Obstruction of Justice biasanya memungkin dilakukan saat proses penyelidikan, penyikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.

Seementara itu diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga.

Total, ada 78 adegan yang akan digelar dalam rekonstruksi hari ini.

Berikut ini rincian pembagian reka adegan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J hari ini:

- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).

Sebagai tambahan, ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di JatiNetwork.com berjudul "Apa Itu Obstruction of Justice? Ini Penjelasan Istilah yang Sering Disebut di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Jatim Network

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X