BATANG, AYOSEMARANG.COM - Usai terkuaknya tragedi pencabulan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang oleh guru agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang melakukan langkah pembinaan kepada seluruh tenaga pendidik.
“Pertama kami merasa prihatin atas peristiwa tersebut dan kami langsung mengadakan langkah–langkah upaya melakukan pembinaan secara masif kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Batang, dari jenjang TK, SD dan SMP,” kata Kepala Disdikbud Batang melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan, Arief Rohman, Selasa 30 Agustus 2022.
Ia pun memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah agar kegiatan sekolah harus dilaksanakan pada jam dinas atau tidak lebih dari pukul 14.00 WIB.
“Kalau terpaksa harus melaksanakan kegiatan itu, maka kepala sekolah harus berada di sekolah selama kegiatan tersebut. Seandainya tidak ada di sekolah harus membuat laporan proposal maupaun surat pertanggungjawaban mutlak kepada Disdikbud. Hal itu dilakukan agar kegiatan itu bisa dilaksanakan dan ada yang bertanggungjawab,” ungkap Arief Rohman.
Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 36 Siswi SMP, Berdalih Tes Kejujuran
Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai upaya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Kita akan perkuat pengawasan yang dilakukan kepala sekolah, pengawas sekolah, seluruh warga sekolah dan kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan dengan baik aman dan nyaman. Serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada tersangka pencabulan, Arief Rohman yang juga Ketua PGRI Batang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.
“Sanksi yang akan diberian secara kepegawaian itu menjadi ranahnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan membentuk tim. Dan akan diberikan pada tersangka setelah dijatuhi hukum secara inkrach,” ungkapnya.
Baca Juga: TERKUAK! Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama di SMP di Batang Terus Bertambah
Adapun pendampingan hukum merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Maka diserahkan kepada tersangka untuk meminta pendampingan hukum dari negara.
“Kita serahkan kepada tersangka apakah minta pendampingan hukum dari negara,” katanya.
Disdikbud Batang juga sudah membuka posko pengaduan bagi para korban pencabulan bersama Polres Batang di SMP tersebut.
“Kemarin kita sudah membuka posko pengaduan, namun tidak secara terbuka karena menyangkut nama baik perkembangan psikologi anak. Dan itu kita lakukan dengan hati-hati agar pascaperistiwa ini para siswa bisa melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa trauma,” jelasnya.