5 Fakta yang Berhubungan dengan Pisau Kuat Ma'ruf di Rekonstruksi Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Pisau Kuat Ma'ruf menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Ini sejumlah fakta yang berhubungan dengan pisau tersebut  (Istimewa )
Pisau Kuat Ma'ruf menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini sejumlah fakta yang berhubungan dengan pisau tersebut (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Berikut 5 fakta barang bukti pisau yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Pisau milik Kuat Ma'ruf di Magelang menjadi salah satu barang bukti dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam rekonstruksi tersebut ada 78 adegan yang melibatkan seluruh pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir dan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.

Lantas, seperti apa fakta pisau Kuat Ma'ruf yang jadi barang bukti dalam rekonstruksi tersebut? Simak informasinya melalui poin-poin ini yang kami rangkum dari Suara-jaringan Ayosemarang.

Baca Juga: Diperiksa Propam, Ini Profil Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna: Lulusan Terbaik Akpol

1. Kuat Serahkan Pisau ke Ajudan Sambo

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam rekonstruksi itu menampilkan Kuat Ma'ruf dengan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.

Dikatakan dalam adegan ke-74 tersebut Kuat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa pembunuhan.

2. Ada Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti

Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi itu, pisau diungkap sebagai barang bukti.

Saat ditanya jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak. Namun, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.

Baca Juga: 4 Bocoran Spesifikasi iPhone 14 dan Tanggal Resmi Rilis di Indonesia

Ia juga menuturkan apabila bicara alat bukti menurut pasal 184, jumlahnya harus lima, namun ada satu yang diabaikan, yakni keterangan terdakwa.

Serupa dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi juga mengatakan bahwa pisau Kuat Maruf menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X