10 Cara Irit BBM Mudah Dilakukan saat Harga Pertalite Naik, Anti Boros!

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 09:39 WIB
Cara supaya kendaraan bisa lebih irit BBM dan pengeluaran tidak semakin jebol. (mypertamina)
Cara supaya kendaraan bisa lebih irit BBM dan pengeluaran tidak semakin jebol. (mypertamina)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM - Kenaikan harga BBM pastinya membuat rakyat keberatan karena pengeluaran akan semakin membengkak. Salah satu yang bisa dilakukan adalah irit BBM.

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite, Pertamax, dan Solar, Sabtu 3 September 2022, kemarin.

Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Sedangkan Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Baca Juga: Pertalite dan Pertamax Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Waktu Saja

Segala macam upaya dilakukan untuk menekan pengeluaran agar tak semakin membengkak termasuk irit BBM.

Ayosemarang memberikan cara supaya kendaraan bisa lebih irit BBM dan pengeluaran tidak semakin jebol, seperti dikutip dari suzuki.co.id.

1. Sesuaikan Batas Kecepatan

Setiap mobil memiliki standar atau batas kecepatan berbeda. Anda hanya perlu mengetahui batas kecepatan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Efisiensi BBM sangat berpengaruh dari kecepatan ketika mengendarai.

Apabila Anda sering mengendarai dalam kecepatan di atas standar atau sebaliknya di bawah standar, BBM tentu akan lebih boros.

2. Tambahkan Kecepatan dengan Tepat

Ketepatan dalam menambah kecepatan juga berpengaruh besar terhadap bahan bakar yang masuk ke ruang pembakaran. Anda perlu tahu kapan harus menekan pedal gas yang dalam dan kapan harus menguranginya.

Baca Juga: Duh Gusti! Harga Pertalite Bisa Naik Lagi, Jika Hal Ini Terjadi

Apabila terlalu sering menekan pedal gas terlalu dalam di mana kemudian mengerem mendadak atau mengurangi kecepatan drastic, maka BBM akan terkuras banyak. Hal ini bisa terjadi ketika Anda sering ngebut di jalan bebas hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X