Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan KTP.
Belakangan muncul video keterangan dari seseorang yang diduga ibu MAH. Disebutkan, keseharian MAH hanya sebagai penjual es di pasar. Ia juga menyebut anaknya tidak mempunyai komputer.
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menyebutkan pasal yang menjerat MAH. Ade juga menyampaikan MAH tidak ditahan. Ia pulang ke rumahnya diantar polisi, Jumat (16/9/2022) pukul 09.30 WIB.