“Barangsiapa punya hajat kepada Allah atau diantara makhluk Allah, maka wudulah dan salatlah 2 rakaat, lalu baca doa,” (HR Ibnu Majah).
Sementara hukum baca doa di Rabu Wekasan, mengutip dari sumber yang sama, diperbolehkan.
Hal itu berdasarkan ahli hadis Syekh Abdurrauf al-Munawi.
“Boleh menyebut Rabu sebagai ‘sial’ dengan cara untuk memberi peringatan. Yaitu hindari hari tersebut karena pernah turun adzab yang menyebabkan kebinasaan. Perbaharuilah taubat kepada Allah, agar tidak mengalami petaka seperti yang dialami kaum terdahulu,” begitu penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidl al-Qadir.
Begitulah penjelasan mengenai bagaimana Rabu Wekasan menurut NU? ini hukum hingga penjelasannya.