Dapat dikatakan, masih ada tiga lagi perwira tinggi dan menengah yang belum diadili terkait kasus pelanggaran ini.
Ketiga tersangka yang belum diproses dalam kasus obstruction of justice tersebut yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Diketahui, dari 35 perwira yang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, terdapat 13 orang yang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice itu, dan 12 di antaranya telah mendapatkan hasil putusan sidang etiknya.
Para perwira yang sudah diadili dan diputus bersalah itu merupakan para personel yang melakukan pelanggaran sedang yang memiliki pangkat briptu, Iptu, AKP bahkan kompol tetapi ada pun yang AKBP.*** (Arip Nuraripin)