PANAS! Kompolnas Beri Sindiran Pedas Untuk Ferdy Sambo CS: Fokuskan Pada Pelanggaran Berat Dulu

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 12:18 WIB
Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terkait sidang etik pelanggaran berat obstruction of justice masih belum diusut tuntas hal ini mendapat sindiran dari Kompolnas. ( (Gatra.comtim gatra))
Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terkait sidang etik pelanggaran berat obstruction of justice masih belum diusut tuntas hal ini mendapat sindiran dari Kompolnas. ( (Gatra.comtim gatra))

Dapat dikatakan, masih ada tiga lagi perwira tinggi dan menengah yang belum diadili terkait kasus pelanggaran ini.

Ketiga tersangka yang belum diproses dalam kasus obstruction of justice tersebut yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Siapakah RBT Sebenarnya? Ini Profil Robert Priantono Bonosusatya, Pengusaha yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Diketahui, dari 35 perwira yang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, terdapat 13 orang yang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice itu, dan 12 di antaranya telah mendapatkan hasil putusan sidang etiknya.

Para perwira yang sudah diadili dan diputus bersalah itu merupakan para personel yang melakukan pelanggaran sedang yang memiliki pangkat briptu, Iptu, AKP bahkan kompol tetapi ada pun yang AKBP.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X