- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Sudah pernah menerima jenis bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH, yang berarti tidak memenuhi hal yang tercantum dalam kriteria penerima di poin pertama
3. Terdapat duplikasi data rekening, rekening tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, maupun tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar
Baca Juga: Langsung Cair, Ada Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu per Akun, Tanpa Undang Teman!
Namun, sebelum mengevaluasi apakah salah satu hal di atas terjadi padamu, cek dulu apakah kamu berhak menjadi penerima melalui cara berikut.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
1. Kunjungi link >>BSU KEMNAKER<<
2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun
3. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya
5. Masuk/ login ke dalam akun
6. Lengkapi profil biodata diri
7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima BSU 2022