MALANG, AYOSEMARANG.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka kasus kerusuhan tragedi Kanjuruhan yang terjadi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kapolri juga menjelaskan peran para tersangka dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya hingga menyebabkan tragedi Kanjuruhan bisa terjadi.
Diketahui, data terbaru total korban tragedi Kanjuruhan yakni sebanyak 574 orang, diantaranya 131 meninggal dunia, 77 luka, dan 66 dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Nama-nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Orang dari Kepolisian
Dalam kerusuhan yang bergejolak itu, terjadi karena berawal dari tim Arema FC kalah di kandang sendiri melawan Persebaya dengan skor 2-3.
Sehingga memicu suporter meluapkan emosinya yang tak terkendali sampai mereka terjun ke lapangan setelah pertandingan itu.
Sampai akhirnya, polisi menembakkan gas air mata kepada para Aremania itu hingga memicu kepanikan dan membuat penonton berdesakan menuju pintu keluar, yang menyebabkan mereka mengalami sesak nafas, penumpukan massa, sampai terinjak-injak.
Apa saja peran masing-masing tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan?
Baca Juga: Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diseret Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kenapa?
Kapolri dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022, mengumumkan nama-nama tersangka tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Ahmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut LIB atau Liga Indonesia Baru, Abdul Haris sebagai Panpel, Suko Sutrisno sebagai security officer, Wahyu Setyo sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Direktur PT LIB mempunyai peran untuk bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat yang layak fungsi.
“Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: 42 Botol Ditemukan PSSI di Stadion Kanjuruhan, Aremania: Jangan Sudutkan Kami