Jangan Sembarang Gunakan Knalpot Racing! Ini Tips Pilih Knalpot Bebas Tilang

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:06 WIB
(Ilustrasi knalpot racing) Jangan sembarang gunakan knalpot racing! Ini tips pilih knalpot bebas tilang. (Instagram)
(Ilustrasi knalpot racing) Jangan sembarang gunakan knalpot racing! Ini tips pilih knalpot bebas tilang. (Instagram)

AYOSEMARANG.COM -- Penggunaan knalpot racing banyak ditemui hampir di seluruh jalanan Indonesia.

Namun, kamu harus mengetahui tips memilih knalpot yang bebas tilang.

Banyak alasan yang mendasari penggunaan knalpot racing di jalanan umum.

Baca Juga: Hati-hati! Suami yang Tidak Lakukan INI, Saat Berhubungan dengan Istri Bisa Jadi Zina dan Jatuh Talak

Sebagian orang yang menggunakan knalpot jenis ini hanya sekedar untuk bergaya.

Tetapi banyak pula orang yang menggunakan knalpot ini untuk menambah performa motornya.

Sayang, masih banyak orang-orang yang belum mengetahui batasan dari penggunaan knalpot racing.

Seperti yang diketahui, knalpot jenis ini mengeluarkan bunyi yang sangat nyaring sehingga terkadang mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.

Baca Juga: Denise Chariesta Pernah Hamil saat Jadi Pelakor? Pengakuan 'Main' Beronde-ronde Jadi Sorotan

Jarang yang menyadari bahwa mengganti knalpot standar dengan knalpot racing memiliki konsekuensi dan sering menjadi target incaran polisi.

Pemilik kendaraan bermotor juga sering bingung dengan aturan dan batas kebisingan suara knalpot nonstandar ini.

Aturan tersebut mengacu jelas pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora Bukan Rekayasa, Rizky Billar Resmi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X