Maka dari itu, ketika akan melakukan jual belI emas hendaknya dilakukan secara langsung untuk menghindari hukum-hukum haram yang disebutkan diatas.
Selain akan terhindar dari hukum haram, jual beli secara langsung juga akan memudahkan kita dalam menentukan emas yang seperti apa dan dengan jumlah berapa sehingga tidak ada kekeliruan terjadi.
Hal itu pun, seperti yang disampaikan oleh Buya Yahya, bahwa jual beli emas online hukumnya hukum naqdain.
Baca Juga: Bolehkan Wudhu dalam Keadaan Tidak Berpakaian atau Telanjang? Buya Yahya Jelaskan Begini
Maka, transaksi emas dan serah terima barang dilakukan secara langsung.
“Kalau ada orang transaksi perak dengan emas atau emas dengan uang maka di situ harus ada namanya serah terima,” ungkap Buya Yahya dalam salah satu dakwahnya
Mengenai hukum jual beli uang dan emas, Buya menjelaskan pembeli dan penjual harus mengucapkan secara kontan.
Selanjutnya, Buya menambahkan bahwa transaksi dan serah terima barang harus dilakukan secara langsung.
Lalu, apabila ucapan kontan tidak disertai serah terima barang secara langsung, maka transaksi itu dapat dikatakan riba.*** (Arip Nuraripin)