Hukum Jual beli Emas Secara Online Menurut Buya Yahya, Ustadz Erwandi Tarmizi: Haram, Tidak Mungkin

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Hukum Jual beli Emas Secara Online Menurut Buya Yahya (Al-Bahjah TV)
Hukum Jual beli Emas Secara Online Menurut Buya Yahya (Al-Bahjah TV)

Maka dari itu, ketika akan melakukan jual belI emas hendaknya dilakukan secara langsung untuk menghindari hukum-hukum haram yang disebutkan diatas.

Selain akan terhindar dari hukum haram, jual beli secara langsung juga akan memudahkan kita dalam menentukan emas yang seperti apa dan dengan jumlah berapa sehingga tidak ada kekeliruan terjadi.

Hal itu pun, seperti yang disampaikan oleh Buya Yahya, bahwa jual beli emas online hukumnya hukum naqdain.

Baca Juga: Bolehkan Wudhu dalam Keadaan Tidak Berpakaian atau Telanjang? Buya Yahya Jelaskan Begini

Maka, transaksi emas dan serah terima barang dilakukan secara langsung.

“Kalau ada orang transaksi perak dengan emas atau emas dengan uang maka di situ harus ada namanya serah terima,” ungkap Buya Yahya dalam salah satu dakwahnya

Mengenai hukum jual beli uang dan emas, Buya menjelaskan pembeli dan penjual harus mengucapkan secara kontan.

Selanjutnya, Buya menambahkan bahwa transaksi dan serah terima barang harus dilakukan secara langsung.

Lalu, apabila ucapan kontan tidak disertai serah terima barang secara langsung, maka transaksi itu dapat dikatakan riba.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X