Khusus bagi yang hingga kini masih berstatus sebagai calon penerima, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia asalkan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
Baca Juga: Kenali Fungsi dan Cara Kerja Roller di Motor Matic, Jangan Asal Ganti dan Modifikasi
- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
"Selama penuhi seluruh peryaratan pasti dapat," jelas Kemnaker melalui kolom komentat unggahan yang sama.
Itulah tadi kabar gembira bagi para pekerja yang hingga saat ini masih berstatus sebagai calon penerima BSU 2022, yang dana BLT Subsidi Gaji miliknya akan disalurkan Kemnaker melalui PT Pos Indonesia.***