Fitur Baru WhatsApp, Arti Tanda Lingkaran Putus Adalah Ini, Indikator WA Terbaru

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Fitur Baru WhatsApp, Arti Tanda Lingkaran Putus Adalah Ini, Indikator WA Terbaru (ayosemarang.com)
Fitur Baru WhatsApp, Arti Tanda Lingkaran Putus Adalah Ini, Indikator WA Terbaru (ayosemarang.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jika Anda penasaran dengan logo atau tanda lingkaran putus di WhatsApp, simak penjelasannya di bawah ini.

Sebuah indikator WA terbaru hadir di WhatsApp saat ini.

Lewat logo atau tanda lingkaran putus atau bulatan tidak penuh di WhatsApp, ternyata masih banyak orang belum tahu artinya apa.

Baca Juga: Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Ternyata Ini, Apakah Menandakan WA Error?

Padahal logo atau tanda lingkaran putus WhatsApp ini sudah hadir sejak beberapa waktu terakhir.

Hanya saja, pertanyaan mengenai arti tanda lingkaran putus di WhatsApp adalah apa terus menjadi pertanyaan yang diajukan di kolom pencarian Google.

Bahkan banyak yang beranggapan bahwa tanda lingkaran putus di WhatsApp berkaitan dengan WA error.

Yuk, cari tahu disini agar kalian tidak salah kaprah mengenai apa itu arti tanda lingkaran putus di WhatsApp.

Baca Juga: Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Adalah Apa? Begini Penjelasannya

Hingga saat ini WhatsApp terus membuat kejutan dengan menampilkan logo-logo baru di aplikasi tersebut.

Tujuannya agar Anda bisa membedakan tanda satu dengan tanda lainnya.

Jika Anda mengenali semua tanda di aplikasi, Anda tak akan salah lagi mengoperasikan aplikasi ini.

Beberapa tanda atau logo di WhatsApp di antaranya titik tiga yang memiliki arti beberapa menu di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Link Download GB WhatsApp v9.29 Update Oktober 2022, Tema Unik hingga Hilangkan Centang 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X