Cara Buat Gambar Avatar Kamu Sendiri di WhatsApp Ternyata Gampang, Begini Caranya

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:27 WIB
Cara buat avatar WhatsApp (netherlands.postsen.com)
Cara buat avatar WhatsApp (netherlands.postsen.com)

AYOSEMARANG.COMFitur aplikasi WhatsApp sudah semakin canggih dan beragam, salah satunya fitur avatar.

Yap, fitur ini memberikan kesempatan kreasi kepada pengguna untuk membuat avatarnya masing-masing.

Sebelumnya, fitur avatar ini sudah bisa kita gunakan di beberapa aplikasi lain seperti instagram.

Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp Tak Bisa Screenshoot Lagi? Ini 2 Cara Menyimpan Foto Sekali Lihat

Nah, aplikasi si hijau ini tidak mau kalah tentunya dan mengembangkan fitur avatar juga.

Dikutip Ayosemarang.com dalam kanal Youtube Syam Kapuk, pengguna bisa membuat avatar yang mecerminkan diri pengguna masing-masing sebagai ciri tersendiri dan dapat digunakan sebagai foto profil ataupun stiker.

Namun perlu diketahui bahwa fitur avatar ini hanya baru bisa digunakan pada sebagian pengguna WhatsApp beta versi 2.22.23.8.

Tidak semua pengguna bisa menggunakan fitur avatar yang satu ini.

Baca Juga: 8 Fitur WhatsApp Terbaru Oktober 2022, Nomor 8 Nggak Bisa Screenshoot Foto Lagi!

Nah, buat kamu penguna WhatsApp beta versi ini kamu bisa coba untuk membuat avatarmu sendiri.

- Pertama, masuk ke menu pengaturan, lalu plih kolom pilihan avatar. Pada kolom avatar, kamu bisa membuat, mengedit, dan mengekspor avatar ke foto profil.

- Kemudian, klik ‘create your avatar’ untuk membuat avatar baru, lalu pilih ‘get started’ untuk memulai.

- Lalu akan muncul menu untuk memilih warna kulit dari avatar yang mau dibuat. Pilih warna kulit yang kamu mau.

Baca Juga: Ini Dia Arti Tanda Lingkaran Hijau di Foto Profil WhatsApp, Apakah Kamu Sudah Tahu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X