TOK! Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi DITOLAK Hakim, Mati Kutu Hadapi Orang Tua Brigadir J?

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat akan menuju ruang persidangan PN Jaksel
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat akan menuju ruang persidangan PN Jaksel

AYOSEMARANG.COM -- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kini terus berlanjut, dimana hari ini empat terdakwa dalam dihadirkan dalam sidang sela pembacaan nota keberatan.

Selain Ferdy Sambo, sosok Putri Candrawathi juga turut hadir dalam sidang pembacaan eksepsi pada hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.

Sidang lanjutan ini masuki minggu kedua, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca Juga: Kamaruddin Bocorkan Isi WhatsApp Putri Candrawathi di Sidang, Sentil Soal Dana Khusus Untuk Bunuh Brigadir J

 Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo./Antara
Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo./Antara

Dalam keputusan hakim atas putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan nanti dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada sidang pembacaan sela hari ini hakim menyatakan secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terbongkar, Ini 'Tanda Terima Kasih' dari Putri Candrawathi untuk Kuat Maruf

Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuntut Jaksa Penuntut Umum bahwa tidak cermat menguraikan surat dakwaan dengan mengaburkan beberapa fakta detail yang dilakukan Ferdy Sambo saat melancarkan aksi kejinya terhadap Brigadir J.

Dengan kata lain, penolakan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak, sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan tetap dilajuntkan.

Pembacaan nota keberatan tersebut dilaksanakan secara bergiliran, yang pertama adalah Ferdy Sambo dan selanjutnya Putri Candrawathi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X