TOK! Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi DITOLAK Hakim, Mati Kutu Hadapi Orang Tua Brigadir J?

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat akan menuju ruang persidangan PN Jaksel
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat akan menuju ruang persidangan PN Jaksel

Pada sidang selanjutnya hakim mengungkapkan agenda pemeriksaan 12 orang, yang mana merupakan keluarga dan kerabat dekat dari korban, Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Malu Karena Gagal Ajak Ajudan Lepaskan Hasrat? Pengacara Brigadir J Kisahkan Ini

Dengan demikian secara otomatis pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan orang tua Brigadir.

Bagaimana dan apa yang akan terjadi jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu langsung dengan orang tua Brigadir j secara langsung?

Sidang selanjutnya diputuskan oleh hakim pada Selasa, 1 november 2022 pukul 09.30 WIB.

Diketahui hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.

Persidangan terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, bakal dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X