Ngenes, Terungkap Kondisi Ruang Tahanan Nikita Mirzani, Cuma Ada Barang Ini Sampai Teriak Histeris

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Kondisi Ruang Tahanan Nikita Mirzani. (istimewa)
Kondisi Ruang Tahanan Nikita Mirzani. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Terungkap kondisi ruang tahanan Nikita Mirzani di Rutan kelas II B Serang.

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Selasa 25 Oktober 2022 malam.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu namun dua kali pemanggilan selalu mangkir.

Baca Juga: Lama Jadi Janda, Nikita Mirzani Bongkar Cara Puaskan Hasrat Seksual, Nggak Suka yang Gede

Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari postingan Instagram Story Nikita Mirzani yang menampilkan tangkapan layar yang mencantumkan nama Dito Mahendra.

Kini ibu tiga anak akan ditahan di rutan serang selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengungkapkan kondisi ruang tahanan yang dipakai untuk penahanan Nikita.

Menurutnya, tidak ada keistimewaan dalam penahanan perempuan yang akrab disapa Nyai itu.

Baca Juga: Jejak Digital Artis Inisial R Terungkap, Ketahuan Pemeran Asli Video Syur, Benar Artis Alim Ini

Masjuno menjelaskan, Nikita Mirzani akan dimasukan ke dalam sel tahanan bersama sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana wanita lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," kata Masjuno, dikutip dari fresh.suara.com, Rabu 26 Oktober 2022.

Selain itu, dalam sel tidak ada fasilitas yang mewah hanya terdapat terdapat kasur, kipas angin, dan kebutuhan harian.

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Cucu Jenderal yang Bikin Nikita Mirzani Teriak Histeris saat Ditahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X