Pengalan perckapan tersebut seperti yang dipantau redaksi AyoSemarang.com dari siaran live di youtube, yang kemudian dinggah ulang di akun TikTok @dioysius.
15.42 WIB "Ronny Talapessy, pengacara Bharada E tidak tahan lagi melihat kesaksian palsu Susi, art Ferdy Sambo, sehingga dia minta hakim jerat Susi dengan pasal mengenai kesaksian palsu"
Terkait aksi Susi saat di persidangan Bharada E tersebut netizen pun langsung merespon dengan beragam komentar.
Baca Juga: Susi Bongkar Fakta Gelap Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benar Tinggal Terpisah?
@Wa********da: "Antara bingung atau gimana sih, begitcuuu syulitttttt(emot LOL)".
@pen*****ok: "tensi aman??"
@Ar****NJ: "berasa sidang skripsi hukum".
@gag***eon: "pengacaranya ganteng(lol)".
@Ma***lin: "dia pakek headset itu si susi makanya jawabanny jeda2".
@La***aha: "icad makin ganteng an**".
Ancaman 7 tahun penjara
Susi ART Ferdy Sambo, dianggap berbohong atau memberikan keterangan palsu dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ancaman bagi saksi peersidangan yang mmebrikan keterangan palsu, diketahui sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo Dibongkar Bharada E, Brigadir J Gendong Putri Candrawathi?
Menurut Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan.