Jadwal dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Beda dari Shalat Biasa, Hati-Hati Keliru!

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 20:54 WIB
Jadwal dan tata cara shalat gerhana bulan. (Unsplash/ Imad Alassiry)
Jadwal dan tata cara shalat gerhana bulan. (Unsplash/ Imad Alassiry)

Ushallî sunnatal khusûf rak'ataini imâman/makmûman lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah Swt."

b.Takbiratul ihram seperti shalat biasa

c. Kemudian membaca doa iftitah dan berta'awudz

Baca Juga: Doa Sapu Jagat Amalan Gus Baha akan Menjauhkan Manusia dari Neraka, Simak Selengkapnya

d. Dilanjutkan dengan membaca Al Fatihah dan surat panjang seperti Al Baqarah dengan bacaan dikeraskan sesuai dengan Hadits dari Aisyah: "Nabi saw menjaharkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

e. Kemudian ruku', dilakukan dengan lebih panjang daripada shalat biasa

f. Kemudian bangkit dari ruku' atau i'tidal dengan membaca “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”

g. Berbeda dengan shalat biasa, setelah i'tidal dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang namun lebih singkat dari rakaat pertama

Baca Juga: Mudah dan Ringan, Amalkan Wirid dan Doa Ajaran Mbah Moen Yakin Hidup Akan Dibanjiri Rezeki Besar

h. Dilanjutkan dengan ruku' kembali yang durasinya lebih pendek dari ruku' pertama

i. Lalu i'tidal atau bangkit dari ruku'

j. Kemudian sujud yang lamanya sebagaimana ruku', kemudian duduk diantara dua sujud lalu duduk kembali

k. Kemudian bangkit dan lakukan rakaat kedua yang panjang gerakan dan bacaannya lebih singkat dari rakaat pertama

Baca Juga: Wajib Tahu! Ijazah Doa Ini Manjur Menyembuhkan Orang Sakit Ajaran Ustad Abdul Somad

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X