BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemkab Batang melalui Dinas Tenaga Kerja hingga kini belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Penyebabnya adalah rumusan UMK tahun 2023 berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, Pemkab Batang juga masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) karena usulanya tidak boleh melebihi dari Provinsi.
Baca Juga: Terjerat Kasus IT, Napi Gantung Diri di Sel Isolasi Tahanan Lapas Batang
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Batang, Suprapto saat ditemui di kantornya, Selasa 8 November 2022.
"Untuk usulan belum, nanti secara nasional diharapkan 21 November sudah ada penetapan UMP dari Prov Jateng. Setelah itu baru kita akan adakan rapat menghitung menyesuaikan UMK 2023, karena syaratnya tidak boleh di bawah UMP Prov Jateng, jadi kita masih menunggu," jelasnya.
Ia menyatakan, perumusan usulan UMK 2023 harus menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang berdasarkan rilis statistik dari BPS.
"Rumusannya tidak sama dengan yang dulu. Ada 9 variabel. Adapun untuk perumusan data, yang menerbitkan BPS pusat," ujarnya.
Baca Juga: Penemuan Situs Candi Bata di KIT Batang, Pemkab Tidak Punya Anggaran Penggalian
Meskipun belum mengusulkan upah, Disnaker Batang sudah berkoordinasi dengan Dewan Upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan UMK 2023.
"Untuk koordinasi sebelumnya sudah pernah sekali. Dengan Dewan Upah yang anggotanya adanya Dewan Pakar dari akademisi, BPS, Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemda pertemuan itu baru sosialisasi perkiraan-perkiraan yang akan kita masukkan," ungkapnya.
Perlu diketahui, untuk saat ini besaran UMK Kabupaten Batang yakni Rp2.132.535,02.***